Simpanan Berjangka di BMT adalah Simpanan Berjangka Mudharobah al Muthlaqoh dari pihak ke tiga BMT yang dananya diperlakukan sebagai investasi secara produktif dalam bentuk pembiayaan kepada masyarakat, pengusaha dan perorangan secara professional. Penempatan dana masyarakat ke dalam Simpanan Berjangka ini akan memperoleh pendapatan bagi hasil. Pembayaran bagi hasil antara anggota BMT sesuai nisbah (porsi) berdasarkan akad yang telah disepakati
MANFAAT MENDEPOSITOKAN UANG PADA KAMI:
Sebagai sarana infestasi yang sesuai dengan syariah Islam.
Bagi hasil diberikan setiap bulan.
Jangka waktu simpanan sesuai kesepakatan
Nisbah lebih besar dari tabungan biasa
Dapat di perpanjang otomatis (automatic rollover)
Dapat dijadikan jaminan pembiayaan
TABEL NISBAH BAGI HASIL TABUNGAN DEPOSITO
SIMULASI DEPOSITO MUDHARABAH
Deposito pak Heikal bulan Agustus 2007 adalah sebesar Rp.10.000.000,-. Perbandingan nisbah bagi-hasil dengan jangka waktu 2 bulan antara nasabah dan BMT adalah sebesar 40 :60 (MITRA : BMT). Bila total saldo rata-rata deposito para deposan di BMT akhir bulan Agustus 2007 adalah sebesar Rp.87.000.000,- dan pendapatan BMT yang akan dibagi-hasilkan untuk deposito (2 bulan) sebesar Rp.2.127.510, maka perhitungan bagi hasil deposito tersebut adalah sebagai berikut:
Saldo Rata-Rata Deposito Pak Heikal : Rp. 10.000.000,-
Total SRR Deposito Nasabah BMT (2 Bulan): Rp. 87.000.000,-
Pendapatn BMT yg dibagihasilkn ke Deposito (2 bulan) :Rp. 2.127.510
Nisbah Bagi-Hasil Deposito untuk Nasabah:40%
Jumlah Bagi-Hasil Yg Diterima :Rp. 97.816,-
Equivalen Rate :11,74 pa
Rumus Perhitungan Bagi-Hasil :SRR DEPOSAN : TOTAL SRR PARA DEPOSAN x PENDAPATAN BMT YG AKAN DIBAGI-HASILKAN x NISBAH NASABAH

Tidak ada komentar:
Posting Komentar