Penyaluran merupakan aktifitas yang sangat penting karena dengan penyaluran akan diperoleh sumber pendapatan utama dan menjadi penunjang kelangsungan usaha BMT. Sebaliknya bila pengelolaannya tidak lebih baik akan menimbulkan permasalahan dan berhentinya usaha
BMT. Dana yang dimiliki BMT, baik yang berasal dari simpanan maupun modal selayaknya disalurkan untuk keperluan produktif yaitu bentuk pembiayaan dengan memperhatikan kaidah-kaidah sebagai berikut:
a. Aman
b. Lancar
c. Menghasilkan
Penyaluran dana yang ada di BMT Tawakkal semuanya berdasarkan Syariah Islam, adapun macamnya sbb:
a. Piutang
Al Murobahah (Jual Beli)
Al Ijaroh (Leasing)
b. Pembiayaan
Mudharobah (Kerjasama)
Musyarokah (Joint venture)
c. Pinjaman
Al Qardhul Hasan (Pinjaman kebajikan)
Ar Rahn (Gadai)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar