Prinsip mudharabah yang diterapkan adalah mudharabah muthlaqah dimana dana yang dihimpun diperlukan sebagai investasi dan dapat dimanfaatkan secara produktif dalam bentuk pembiayaan kepada masyarakat, pengusaha / perorangan secara professional dan memenuhi aspek syariah. Besarnya kompensasi yang akan diberikan BMT kepada Anggota (nisbah dan tatacara pemberian keuntungan) ditentukan oleh BMT sebesar 20% per tahun dari pendapatan bersih BMT dan diberikan setiap akhir bulan.
JENIS-JENIS SIMPANAN MUDHOROBAH
SIMPANAN MASA DEPAN (SIMAPAN)
SIMPANAN HAJI AT TAWAKKAL (SAHAJA)
TABUNGAN FASILITAS QURBAN (TAFAQQUR)
SIMPANAN PENDIDIKAN PUTRA-PUTRI (SAPITRI)
SIMPANAN HARI RAYA (SAHARA)
TABUNGAN MUSLIM WALIMAH (TASLIMA)
SIMULASI SIMPANAN MUDHARABAH
Pak Rizki berniat menabung di BMT dengan harapan mendapatkan bagi hasil. Niatnya menabung terwujud mulai tgl 13 Agustus 2007, dengan menyimpan dana sebesar Rp 5.000.000,- dalam bentuk tabungan Mudharabah karena kebutuhan mendadak pada tgl 16 Agustus 2007 pak Rizki menarik dananya Rp 100.000,- dan pada tgl 24 Agustus 2007 sebesar Rp 500.000,- sehingga saldo tabungan akhir bulan menjadi Rp 4.400.000,-. Setelah satu bulan menunggu hasilnya pak Rizki memperoleh bagi hasil sebesar Rp 20.786,-. Setelah ditanyakan kepada BMT mengenai perhitungan bagi hasilnya pak Rizki memperoleh gambaran perhitungan tabungan sebagai berikut:
Saldo rata-rata tabungan pak Rizki Rp 2.833.333,00,-
Total sldo rata-rata para nasabah Rp 1.280.056.265,-
Pendapatan BMT yang akan dibagihasilkan Rp 31.302.667,-
Nisbah bagi hasill yang diterima pak Rizki Rp 20.786,-
Equifalen Rate : 8,80pa
Rumus perhitungan bagi hasil : SRR PENABUNG : TOTAL SRR PARA PENABUNG x PENDAPATAN BMT YG AKAN DIBAGI-HASILKAN x NISBAH NASABAH
TABEL PRODUK SIMUDHA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar