Simpanan Berjangka di BMT adalah Simpanan Berjangka Mudharobah al Muthlaqoh dari pihak ke tiga BMT yang dananya diperlakukan sebagai investasi secara produktif dalam bentuk pembiayaan kepada masyarakat, pengusaha dan perorangan secara professional. Penempatan dana masyarakat ke dalam Simpanan Berjangka ini akan memperoleh pendapatan bagi hasil. Pembayaran bagi hasil antara anggota BMT sesuai nisbah (porsi) berdasarkan akad yang telah disepakati
MANFAAT MENDEPOSITOKAN UANG PADA KAMI:
Sebagai sarana infestasi yang sesuai dengan syariah Islam.
Bagi hasil diberikan setiap bulan.
Jangka waktu simpanan sesuai kesepakatan
Nisbah lebih besar dari tabungan biasa
Dapat di perpanjang otomatis (automatic rollover)
Dapat dijadikan jaminan pembiayaan
TABEL NISBAH BAGI HASIL TABUNGAN DEPOSITO
SIMULASI DEPOSITO MUDHARABAH
Deposito pak Heikal bulan Agustus 2007 adalah sebesar Rp.10.000.000,-. Perbandingan nisbah bagi-hasil dengan jangka waktu 2 bulan antara nasabah dan BMT adalah sebesar 40 :60 (MITRA : BMT). Bila total saldo rata-rata deposito para deposan di BMT akhir bulan Agustus 2007 adalah sebesar Rp.87.000.000,- dan pendapatan BMT yang akan dibagi-hasilkan untuk deposito (2 bulan) sebesar Rp.2.127.510, maka perhitungan bagi hasil deposito tersebut adalah sebagai berikut:
Saldo Rata-Rata Deposito Pak Heikal : Rp. 10.000.000,-
Total SRR Deposito Nasabah BMT (2 Bulan): Rp. 87.000.000,-
Pendapatn BMT yg dibagihasilkn ke Deposito (2 bulan) :Rp. 2.127.510
Nisbah Bagi-Hasil Deposito untuk Nasabah:40%
Jumlah Bagi-Hasil Yg Diterima :Rp. 97.816,-
Equivalen Rate :11,74 pa
Rumus Perhitungan Bagi-Hasil :SRR DEPOSAN : TOTAL SRR PARA DEPOSAN x PENDAPATAN BMT YG AKAN DIBAGI-HASILKAN x NISBAH NASABAH

Cari Blog Ini
Senin, 18 Juli 2011
SIMUDHA (SIMPANAN MUDHARABAH)
Prinsip mudharabah yang diterapkan adalah mudharabah muthlaqah dimana dana yang dihimpun diperlukan sebagai investasi dan dapat dimanfaatkan secara produktif dalam bentuk pembiayaan kepada masyarakat, pengusaha / perorangan secara professional dan memenuhi aspek syariah. Besarnya kompensasi yang akan diberikan BMT kepada Anggota (nisbah dan tatacara pemberian keuntungan) ditentukan oleh BMT sebesar 20% per tahun dari pendapatan bersih BMT dan diberikan setiap akhir bulan.
JENIS-JENIS SIMPANAN MUDHOROBAH
SIMPANAN MASA DEPAN (SIMAPAN)
SIMPANAN HAJI AT TAWAKKAL (SAHAJA)
TABUNGAN FASILITAS QURBAN (TAFAQQUR)
SIMPANAN PENDIDIKAN PUTRA-PUTRI (SAPITRI)
SIMPANAN HARI RAYA (SAHARA)
TABUNGAN MUSLIM WALIMAH (TASLIMA)
SIMULASI SIMPANAN MUDHARABAH
Pak Rizki berniat menabung di BMT dengan harapan mendapatkan bagi hasil. Niatnya menabung terwujud mulai tgl 13 Agustus 2007, dengan menyimpan dana sebesar Rp 5.000.000,- dalam bentuk tabungan Mudharabah karena kebutuhan mendadak pada tgl 16 Agustus 2007 pak Rizki menarik dananya Rp 100.000,- dan pada tgl 24 Agustus 2007 sebesar Rp 500.000,- sehingga saldo tabungan akhir bulan menjadi Rp 4.400.000,-. Setelah satu bulan menunggu hasilnya pak Rizki memperoleh bagi hasil sebesar Rp 20.786,-. Setelah ditanyakan kepada BMT mengenai perhitungan bagi hasilnya pak Rizki memperoleh gambaran perhitungan tabungan sebagai berikut:
Saldo rata-rata tabungan pak Rizki Rp 2.833.333,00,-
Total sldo rata-rata para nasabah Rp 1.280.056.265,-
Pendapatan BMT yang akan dibagihasilkan Rp 31.302.667,-
Nisbah bagi hasill yang diterima pak Rizki Rp 20.786,-
Equifalen Rate : 8,80pa
Rumus perhitungan bagi hasil : SRR PENABUNG : TOTAL SRR PARA PENABUNG x PENDAPATAN BMT YG AKAN DIBAGI-HASILKAN x NISBAH NASABAH
TABEL PRODUK SIMUDHA
JENIS-JENIS SIMPANAN MUDHOROBAH
SIMPANAN MASA DEPAN (SIMAPAN)
SIMPANAN HAJI AT TAWAKKAL (SAHAJA)
TABUNGAN FASILITAS QURBAN (TAFAQQUR)
SIMPANAN PENDIDIKAN PUTRA-PUTRI (SAPITRI)
SIMPANAN HARI RAYA (SAHARA)
TABUNGAN MUSLIM WALIMAH (TASLIMA)
SIMULASI SIMPANAN MUDHARABAH
Pak Rizki berniat menabung di BMT dengan harapan mendapatkan bagi hasil. Niatnya menabung terwujud mulai tgl 13 Agustus 2007, dengan menyimpan dana sebesar Rp 5.000.000,- dalam bentuk tabungan Mudharabah karena kebutuhan mendadak pada tgl 16 Agustus 2007 pak Rizki menarik dananya Rp 100.000,- dan pada tgl 24 Agustus 2007 sebesar Rp 500.000,- sehingga saldo tabungan akhir bulan menjadi Rp 4.400.000,-. Setelah satu bulan menunggu hasilnya pak Rizki memperoleh bagi hasil sebesar Rp 20.786,-. Setelah ditanyakan kepada BMT mengenai perhitungan bagi hasilnya pak Rizki memperoleh gambaran perhitungan tabungan sebagai berikut:
Saldo rata-rata tabungan pak Rizki Rp 2.833.333,00,-
Total sldo rata-rata para nasabah Rp 1.280.056.265,-
Pendapatan BMT yang akan dibagihasilkan Rp 31.302.667,-
Nisbah bagi hasill yang diterima pak Rizki Rp 20.786,-
Equifalen Rate : 8,80pa
Rumus perhitungan bagi hasil : SRR PENABUNG : TOTAL SRR PARA PENABUNG x PENDAPATAN BMT YG AKAN DIBAGI-HASILKAN x NISBAH NASABAH
TABEL PRODUK SIMUDHA
SIWADAH SIMPANAN WADHIAH (TITIPAN)
Prinsip wadiah yang diterapkan di BMT Tawakkal adalah wadiah yad dhamanah yang berarti BMT dapat memanfaatkan dan menyalurkan dana yang disimpan serta menjamin bahwa dana tersebut dapat ditarik setiap saat oleh pemilik dana. Keuntungan dan kerugian dari pemanfaatan dana menjadi hak dan ditanggung oleh BMT. BMT dapat memberikan bonus kepada pemilik setiap bulan. Jenis simpanan ini dapat dananya dapat diambil sewaktu-waktu dan tidak terkena biaya administrasi.
Setoran minimal untuk pembukaan rekening sebesar Rp 25.000,00. selain mendapatkan bonus setiap bulan nasabah juga berhak mendapatkan kupon undian berhadiah setiap kelipatan saldo Rp 100.000,00. Bagi nasabah aktif mendapatkan hadiah menarik.
SIMULASI SIMPANAN WADHIAH
Untuk keamanan uangnya pak Nasir menyimpan uang di BMT Tawakkal, dengan harapan BMT dapat mengelola dananya dan jika dibutuhkan ia dapat mengambilnya. Pada tanggal 1 Februari 2010, ia membuka tabungan wadiah Rp 5.000.000,- setelah satu bulan berlalu Pak Nasir memeriksa tabungan dan mendapati saldo tabungannya Rp 5.040.000,-, setelah ditanyakan kepada petugas BMT atas tambahan uangnya dijelaskan petugas bahwa BMT berkenan member bonus Rp 40.000,- atas tabungan Pak Nasir.
Setoran minimal untuk pembukaan rekening sebesar Rp 25.000,00. selain mendapatkan bonus setiap bulan nasabah juga berhak mendapatkan kupon undian berhadiah setiap kelipatan saldo Rp 100.000,00. Bagi nasabah aktif mendapatkan hadiah menarik.
SIMULASI SIMPANAN WADHIAH
Untuk keamanan uangnya pak Nasir menyimpan uang di BMT Tawakkal, dengan harapan BMT dapat mengelola dananya dan jika dibutuhkan ia dapat mengambilnya. Pada tanggal 1 Februari 2010, ia membuka tabungan wadiah Rp 5.000.000,- setelah satu bulan berlalu Pak Nasir memeriksa tabungan dan mendapati saldo tabungannya Rp 5.040.000,-, setelah ditanyakan kepada petugas BMT atas tambahan uangnya dijelaskan petugas bahwa BMT berkenan member bonus Rp 40.000,- atas tabungan Pak Nasir.
QUALITY ANSURANCE
1. Membantu merancang masa depan dan kebutuhan Bapak/Ibu putra-putrinya
2. Memberikan bagi hasil yang barakah, bersaing dan telah dizakati
3. Tidak ada potongan adinistrasi tabungan setiap bulan
4. Bagi anggota mendapatkan SHU setiap tahun
5. Simpanan wadi’ah dapat diambil sewaktu-waktu
6. Menyediakan layanan konsultasi Ekonomi syari’ah
7. Menyediakan jasa pembukuan gratis bagi mitra usaha
8. Melayani transfer dana ke semua Bank
9. Kerjasama dengan kami berarti telah membantu dakwah dan pendidikan di Pacitan
10. Melayani transaksi pembayaran listrik, telepon, kartu halo dan pelayann pembayaran secara on-line yang lain
2. Memberikan bagi hasil yang barakah, bersaing dan telah dizakati
3. Tidak ada potongan adinistrasi tabungan setiap bulan
4. Bagi anggota mendapatkan SHU setiap tahun
5. Simpanan wadi’ah dapat diambil sewaktu-waktu
6. Menyediakan layanan konsultasi Ekonomi syari’ah
7. Menyediakan jasa pembukuan gratis bagi mitra usaha
8. Melayani transfer dana ke semua Bank
9. Kerjasama dengan kami berarti telah membantu dakwah dan pendidikan di Pacitan
10. Melayani transaksi pembayaran listrik, telepon, kartu halo dan pelayann pembayaran secara on-line yang lain
Jumat, 15 Juli 2011
PRODUK PENYALURAN
Penyaluran merupakan aktifitas yang sangat penting karena dengan penyaluran akan diperoleh sumber pendapatan utama dan menjadi penunjang kelangsungan usaha BMT. Sebaliknya bila pengelolaannya tidak lebih baik akan menimbulkan permasalahan dan berhentinya usaha
BMT. Dana yang dimiliki BMT, baik yang berasal dari simpanan maupun modal selayaknya disalurkan untuk keperluan produktif yaitu bentuk pembiayaan dengan memperhatikan kaidah-kaidah sebagai berikut:
a. Aman
b. Lancar
c. Menghasilkan
Penyaluran dana yang ada di BMT Tawakkal semuanya berdasarkan Syariah Islam, adapun macamnya sbb:
a. Piutang
Al Murobahah (Jual Beli)
Al Ijaroh (Leasing)
b. Pembiayaan
Mudharobah (Kerjasama)
Musyarokah (Joint venture)
c. Pinjaman
Al Qardhul Hasan (Pinjaman kebajikan)
Ar Rahn (Gadai)
BMT. Dana yang dimiliki BMT, baik yang berasal dari simpanan maupun modal selayaknya disalurkan untuk keperluan produktif yaitu bentuk pembiayaan dengan memperhatikan kaidah-kaidah sebagai berikut:
a. Aman
b. Lancar
c. Menghasilkan
Penyaluran dana yang ada di BMT Tawakkal semuanya berdasarkan Syariah Islam, adapun macamnya sbb:
a. Piutang
Al Murobahah (Jual Beli)
Al Ijaroh (Leasing)
b. Pembiayaan
Mudharobah (Kerjasama)
Musyarokah (Joint venture)
c. Pinjaman
Al Qardhul Hasan (Pinjaman kebajikan)
Ar Rahn (Gadai)
Langganan:
Postingan (Atom)